MERGER GOTO DILIHAT DARI ASPEK PERSAINGAN USAHA

Trisakti Business Law Community
5 min readJul 12, 2021

--

Ditulis oleh Consumer Protection & Competition Law Division (Khalisha Erfira, Suci Lestari, Alexandra Nicole, Nadya Sharfina, M. Fathan Zahran) | Senin, 12 Juli 2021

https://kliklegal.com/kabar-merger-lagi-gojek-dikabarkan-akan-merger-dengan-tokopedia/

Pada era globalosasi saat ini, pelaku usaha berupaya untuk meningkatkan efisiensi, kinerja, serta memaksimalkan keuntungan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak cara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang mengacu pada efisiensi dan produktifitas, salah satu cara tersebut adalah dengan metode merger.

Selain untuk alasan efisiensi, merger juga merupakan salah satu bentuk pelaku usaha untuk keluar dari pasar atau bagi pelaku usaha kecil jika dianggap tidak ada lagi yang dapat dilakukan untuk meneruskan usahanya. Sehingga merger juga dapat menjadi salah satu jalan keluar jika pelaku usaha mengalami kesulitan likuiditas, sehingga kreditor, pemilik, dan karyawan dapat terlindungi dari kepailitan.

Merger berasal dari kata “mergere” (Latin) yang artinya bergabung bersama, menyatu, berkombinasi, dan menyebabkan hilangnya identitas karena terserap sesuatu. Merger didefinisikan sebagai penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.

Black’s Law Dictionary (1991) dalam Manurung, Adler (2011) menyatakan merger merupakan penyerapan dari satu hal ke hal lain, dalam pengertian ini secara umum membicarakan mengenai pengabungan usaha dimana salah satu subjek yang kurang memiliki berkepentingan tidak lagi berdiri secara independen.

Ketentuan mengenai merger secara umum diatur dalam UU Perseroan Terbatas, yaitu pada Pasal 1 ayat 9 yang berisikan:

“Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang sudah ada sehingga mengakibatkan aktiva seperti aset dan pasiva seperti utang perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Selanjutnya badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum”

Ketentuan mengenai merger dalam kaitannya dengan persaingan usaha yang tidak sehat telah diatur dalam UU No. 5/1999 dalam Pasal 28 dan Pasal 29 yang merupakan bagian dari Bab Posisi Dominan. Pasal 29 yang secara tegas menyatakan bahwa kewajiban bagi Pelaku Usaha untuk melaporkan telah terjadinya merger selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terjadinya merger tersebut. Ketentuan ini jelas memperlihatkan bahwa undang-undang persaingan usaha Indonesia menganut sistem post-merger notification

Unsur-unsur dalam merger, yaitu:

1. Penggabungan perusahaan setidaknya melibatkan dua pihak perusahaan

yaitu yang menerima penggabungan (absorbing company/acquiring company/survivingcompany) dan pihak perusahaan yang digabungkan atau menggabungkan diri (absorbed company/acquired company/ target company).

2. Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company)

akan menerima atau mengambil alih seluruh hak dan kewajiban, aktiva dan pasiva dari target company.

3. Perusahaan yang digabungkan (target company)

akan hilang statusnya sebagai perusahaan karena hukum.

Merger terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Merger horizontal

adalah merger antara dua atau lebih yang bergerak dalam jenis usaha yang sejenis/sama, misalnya merger antara perusahaan sepatu. Sebelum terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi persaingan atau meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horizontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar dapat mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.

2. Merger vertikal

adalah merger yang terjadi antara perusahaan yang saling berkaitan dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi, yaitu jika perusahaan yang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya. misalnya dalam alur operasional/produksi yang berurutan. Contohnya seperti perusahaan pemintalan benang melakukan merger dengan perusahaan kain.

3. Merger konglomerat

yaitu merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda dan saling tidak berhubungan atau tidak terkait. Merger dengan jenis ini apabila dilakukan terus menerus oleh perusahaan, maka akan terbentuklah sebuah konglomerasi. Misalnya perusahaan pakaian melakukan merger dengan perusahaan elektronik.

Kegiatan merger dapat menjadi pro kepada persaingan, namun juga dapat menjadi anti-persaingan apabila tidak ada kontrol dari otoritas persaingan usaha. Merger yang mengarah kepada anti-persaingan adalah merger yang dikhawatirkan oleh hukum persaingan. Karena secara langsung maupun tidak langsung, merger dapat membawa pengaruh yang relatif besar terhadap kondisi persaingan di pasar yang bersangkutan.

Pada kondisi dimana terdapat dua atau lebih perusahaan bergabung, maka pangsa pasar kedua perusahaan yang bergabung tersebut akan bersatu dan membentuk gabungan pangsa pasar yang lebih besar. Merger dapat menimbulkan atau bahkan memperkuat market power dengan meningkatkan konsentrasi pada produk relevan dan pasar geografis.

Penguasaan pangsa pasar erat kaitannya dengan posisi dominan. Dalam ajaran Structure, Conduct and Perfromance (SCP), persentase pangsa pasar menjadi patokan dalam penentuan posisi dominan suatu perusahaan. Apabila dua atau lebih perusahaan bergabung, maka perusahaan hasil merger tersebut dapat meraih atau memperkuat posisi dominan dalam pasar. Jika demikian halnya, maka peluang terjadinya penyalahgunaan posisi dominan pun akan semakin besar.

Pada 17 Mei 2021 lalu, Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo, yaitu grup teknologi terbesar di Indonesia yang menyediakan berbagai solusi untuk menjalani keseharian. Selain diklaim sebagai kolaborasi terbesar di Indonesia, juga merupakan kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. Merger antara kedua perusahaan telah menciptakan perusahan unicorn sekaligus platform konsumen digital terbesar di Indonesia.

Merger Gojek dan Tokopedia, keduanya melakukan penggabungan dengan nama perusahaan GoTo Grup yang membawahi tiga subholding yaitu Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial. Hal inilah yang membuat Gojek maupun Tokopedia akan tetap beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri meskipun telah terjadi merger. Maka kedua perusahaan tidak lagi berdiri sebagai perusahaan induk melainkan berubah kedudukan menjadi anak perusahaan dibawah naungan GoTo Grup. Merger tersebut termasuk ke jenis merger vertikal yaitu penggabungan antara perusahaan yang saling berkaitan dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Dalam hal ini dimana Tokopedia merupakan perusahaan e-commerce, dan Gojek merupakan perusahaan pengiriman barang dan jasa, transportasi serta keuangan.

Grup GoTo dinilai memiliki risiko dari sisi persaingan usaha yang mengombinasikan berbagai layanan usaha. GoTo sendiri merupakan perusahaan digital sehingga struktur pasar dan penguasaan pasarnya melibatkan pasar yang multi-sided. Sehingga pasar yang diawasi cukup beragam dan membutuhkan dampak jaringan (network effect) yang kompleks. Penggabungan GoTo selain mendapatkan pengawasan dari KPPU juga mendapat pengawasan dari persaingan otoritas usaha luar negeri karena terdapat unsur asing dari penggabungan tersebut.

Dalam khalayak umum banyak yang mengatakan bahwa penggabungan tersebut dinilai memiliki potensi praktik monopoli. Namun pendapat dari Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Muhammad Yahdi Salampessy, menjelaskan bahwa penggabungan GoTo tidak dapat disebut sebagai praktik monopoli dengan alasan antara lain:

1. Berada di pasar yang berbeda

Gojek dan Tokopedia adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan. Gojek adalah platform digital transportasi, sedangkan Tokopedia adalah perusahaan digital platform marketplace. Dengan begitu, risiko monopoli dan praktik monopoli sangatlah minim

2. Tidak berpotensi mengubah struktur pasar

Kedua perusahaan tersebut mempunyai pasar dan pesaing yang berbeda, sehingga penguasaan pasar dari Gojek dan Tokopedia tidak dapat digunakan dalam menghitung rasio konsentrasi pasar sebagai tolak ukur monopoli

3. Tidak menciptakan market barrier

Kolaborasi antar Gojek dan Tokopedia sempat dikhawatirkan sebagai upaya integrasi vertikal yang berpotensi mendiskriminasi pelaku usaha lain di luar kedua perusahaan tersebut. Namun hal ini sangat minim kemungkinan akan terjadi karena melihat Gojek dan Tokopedia tidak memiliki banyak bisnis yang tumpang tindih. Misal dalam layanan logistik GoSend yang disediakan oleh Gojek. Keberadaan jasa kurir tersebut hanyalah satu dari sekian banyak pilihan jasa pengantaran yang disediakan Tokopedia dan dipilih sendiri oleh konsumen.

disunting oleh Media & Publication Division ( M Naufal Sudharmawan, Stella Monica, Ranim, Vania Agata & Cinta Samhita)

--

--