Macam Organ dalam Perseroan Terbatas ( Direksi,RUPS, Dewan Komisaris) dan Perlindungan kepada Pemegang Saham Minoritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Trisakti Business Law Community
9 min readAug 20, 2021

--

Ditulis oleh Research Corporation, Bankruptcy & Investment Law Division (Liony Gracia Christiani Purba, Tamara Sindytia , Faqih Surbakti, Nadya Angelina, Gusti Gerald Maxie H.N, & Victor Alexander Sewu) | Senin, 16 Agustus 2021

Sumber gambar : https://id.pinterest.com/pin/328059154109567747/

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum PT layaknya seperti manusia secara biologis mempunyai organ-organ yang memiliki peran dan fungsi masing-masing agar metabolisme dapat berjalan dengan baik Perseroan Terbatas memiliki Organ Perseroan. Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007, Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiga organ tersebut ada untuk menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misi untuk menjalankan kegiatan organ meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Berdasarkan macamnya, Perseroan Terbatas ada dua macam yaitu Perseroan Terbatas Tertutup atau Perseroan Terbatas Biasa, dan Perseroan Terbatas Terbuka yaitu Perseroan Terbatas yang melakukan penawaran umum sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal. Perseroan adalah badan hukum (subyek hukum) mandiri sekaligus sebagai perwujudan kerja sama para pemegang saham. Persekutuan modal dan badan hukum yang mandiri berarti sekalipun semua saham hanya dimiliki oleh satu pihak, konsep peresekutuan modal tetap valid karena Perseroan tidak bubar.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Organ Perseroan Terbatas itu terdiri dari 3 (tiga) Organ yaitu :

  1. RUPS yaitu organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan/atau komisaris.
  2. Direksi yaitu organ perseroan yang fungsinya untuk pengurusan perseroan.
  3. Komisaris yaitu organ perseroan yang fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perseroan.

Untuk permodalan suatu Perseroan Terbatas terdiri dari 3 jenis yaitu :

  1. Modal Dasar (authorized capital) yaitu jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perseroan, sehingga terdiri atas seluruh nominal saham.
  2. Modal Ditempatkan (issued capital atau subscribed capital) yaitu saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan.
  3. Modal Disetor (paid up capital) yaitu saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan.

Selanjutnya untuk berakhirnya suatu Perseroan Terbatas terjadi karena :

  1. Usulan Direksi;
  2. Jangka waktunya berakhir;
  3. Penetapan Pengadilan;
  4. Permohonan pihak yang berkepentingan.

Rapat Umum Pemegang Saham

Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 pasal 1 angka 4 :

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan Organ Perseoran yg mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Komisaris dan Direksi, dalam batas yg ditentukan Undang-undang, Memegang Kekuasaan Tertinggi dlm Perseroan — Menetapkan kebijakan umum Perseroan

Mengangkat/Memberhentikan Direksi dan Komisaris — Mengesahkan Lap Tahunan Direksi dan Komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Mempunyai Kewenangan :

Kekuasaan dalam RUPS tersebut berada dalam strata yang lebih tinggi ketimbang direksi dan dewan komisaris. Seluruh keputusan penting diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham beserta segenap kewenangannya. Adapun kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui Pengajuan Permohonan agal Perseroannya dinyatakan pailit

2. Mengubah anggaran dasar

3. Mengangkat dan memberhentikan Anggota dari Direksi maupun Dewan Komisaris

4. Menyetujui Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan Terbatas

5. Menyetujui Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan

6. Membubarkan Perseroan

Pengelompokan Rapat Umum Pemegang Saham

berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun sebelum akhir bulan Juni, sementara RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapanpun oleh direksi melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh:

1. Satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan, yang mewakili sekurangkurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara; atau

2. Dewan Komisaris.

Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi: Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut. Laporan mengenai kegiatan perseroan. Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau. Nama anggota direksi dan dewan komisaris. Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

PERLINDUNGAN KEPADA PEMEGANG SAHAM MINORITAS

1. Pemegang saham minoritas ≤ 49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

2. Pemegang saham mayoritas ≥ 51% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

3. Pengendali Perusahaan Terbuka, pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maunpun tidak langsung dan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka

4. Dari ketentuan-ketentuan UUPT dapat disimpulkan ada pemegang saham minoritas yang mempunyai kurang dari 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan pemegang saham minoritas yamg memiliki paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan suara sah.

5. Hak enquete, memberikan hak kepada pemegang saham minoritas (paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh saham dengan hak suara) untuk memohon kepada Pengadilan dilakukannya pemeriksaan karena ada dugaan kecurangan atau ada hal-hal yang disembunyikan pemnegang saham mayoritas serta gugatan Derivatif. Gugatan Derivatif merupakan Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi (anggota Dewan Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

6. Gugatan pribadi : Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris

DIREKSI

Pasal 1 Angka 5 UUPT : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Tetapi dalam tindakan kepemilikan (memindahtangankan atau membebani asset perseroan):

1. Kurang dari 50% kekayaan bersih : persetujuan Komisaris 2.

2. Lebih dari 50% kekayaan bersih : persetujuan RUPS, Pasal 102 Ayat (1) UUPT

Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan perseroan sesuai dengan tujuan dan maksud di dirikannya perseroan. Direksi yang diangkat oleh perusahaan tidak harus memiliki kewarganegaraan Indonesia tetapi juga dapat memiliki kewarganegaraan asing. UU PT sendiri tidak mengatur mengenai ketentuan warga negara apa yang dapat menduduki jabatan direktur. Direksi adalah organ yang independen.

Direksi mempunyai kewajiban untuk:

1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi

2. Membuat laporan tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.

3. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan perseroan diatas dan dokumen Perseroan lainnya.

Menjadi seorang anggota direksi juga berarti menjadi penanggung jawab atas perseroan. Dalam arti lain, Direksi merupakan organ yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.selain Tanggungjawab terhadap perseroan, Direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga menyebablam kerugian terhadap perseroan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Terdapat beberapa syarat bagi Direksi untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi,sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, apabila Direksi dapat membuktikan

hal-hal sebagai berikut:

1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Dalam suatu pengurusan perseroan, memang Direksi lah yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, sehingga Direksi memiliki tanggungjawab secara langsung terhadap perseroan serta dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kesalahan pengurusan terhadap perseroan.

Dalam Pasal 104 UUPT. Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang. Dan apabila karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

DEWAN KOMISARIS

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 108 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi yang dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.

Komisaris mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya kepada Perseroan ataupun usaha Perseroan kepada Direksi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 108 UU PT. Komisaris yang melakukan pengawasan mempunyai beban tanggung jawab yang sama dengan Direksi.

Kewajiban mengenai tugas komisaris terdapat dalam pasal 116 UU PT.

Pasal 116 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Dewan Komisaris wajib:

a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada

Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Dampak apabila salah satu organ ini tidak ada maka PT tidak dapat di dirikan atau harus terjadi perubahan anggaran dasar dikarenakan dalam UU PT telah disebutkan bahwa organ perseroan adalah RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris memiliki 2 tugas, yaitu:

1. Melakukan pengawasan

Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan dan usaha PT yang dijalankan oleh Direksi. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa tugas pengawasan juga bisa dilakukan Dewan Komisaris terhadap objek tertentu sesuai kondisi PT, di antaranya:

a. Melakukan audit keuangan;

b. Pengawasan atas organisasi PT;

c. Pengawasan terhadap personalia.

2. Memberi nasihat kepada Direksi

Selain melakukan pengawasan, Dewan Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak menjelaskan secara detail, maka cakupan tugas Dewan Komisaris dalam hal ini menjadi sangat luas. Yahya Harahap menerangkan Dewan Komisaris bisa menyampaikan pendapat atau memberi pertimbangan yang layak dan tepat kepada Direksi. Bahkan, dapat menyampaikan ajaran, petunjuk, peringatan, atau teguran yang baik kepada Direksi. Meskipun demikian, semua bentuk nasihat tersebut hanya bersifat rekomendasi, sehingga tidak mengikat Direksi.

Kedua tugas di atas harus dilakukan oleh Dewan Komisaris semata-mata untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Tanggung Jawab Atas Kerugian :

Anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris . hal ini diatur di dalam Pasal 114 ayat (3) UU PT. Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:

1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

3. Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dewan Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan putusan RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 118 ayat (1) UU PT. Dalam keadaan :

1. Pasal 99 ayat (2) huruf b UU PT menjelaskan Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

2. Pasal 107 huruf c UU PT menjelaskan Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

Pembubaran PT terjadi berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) UUPT :

Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Disunting oleh Media & Publication Division ( M Naufal Sudharmawan, Stella Monica, Ranim, Vania Agata & Cinta Samhita).

--

--

No responses yet